PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN Kewajiban Bank terdiri dari kewajiban terhadap pihak external dan intenal. Kewajiban external adalah kewajiban kepada kreditor atau pemberi dana atau deposan. Sedangkan kewajiban internal adalah kewajiban kepada pemilik modal. Dengan demikian persamaan dalam akuntasi dapat diperluas menjadi : AKTIVA = UTANG + MODAL Bila Bank melakukan Aktivitas, akan memeperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya. Selisih pendapatan dengan biaya merupakan laba bank. Laba Bank merupakan komponen modal bank. Untruk itu persamaannya menjadi : AKTIVA = UTANG + MODAL + PENDAPATAN – BIAYA Atau AKTIVA + BIAYA = UTANG + MODAL + PENDAPATAN Perhatikan, pada sisi kiri terdapat Aktiva dan Biaya, sedangkan pada sisi kanan terdapat Utang, Modal dan Pendapatan, persamaan ini akan mempermudah untuk membuat jurna berarti Jumlah Total sebelah Debet akan sama dengan Jumlah Total sebelah Kredit berarti setiap melakukan pendebetan rekening h...
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Kapan berlakunya PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota? Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih dikenakan Pajak Pusat paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013 sampai ada ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan di daerah masing-masing. PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat. Apakah yang dimaksud dengan Bumi dan Bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan? Objek PBB Perdesaan dan Perkota...
PBB Sektor (P3) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi kedalam 5 sektor yaitu sektor Pedesaan dan Perkotaan yang disebut dengan P2 (Kewenangannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing), sedangkan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan yang disebut P3. Masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Fokus utama untuk perhitungan PBB Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan adalah menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apabila NJOP telah diperoleh maka dengan mudah dapat dihitung PBB terutang. Beberapa istilah yang perlu kita ketahui dalam PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan diantaranya adalah beberapa pengertian sebagai berikut : 1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditent...
Silahkan Download link diatas
BalasHapus