LABORATORIUM PAJAK DAERAH By. Fauzi Atan, SE, MM, Ak Pengertian dan Fungsi Pajak Daerah Sebagai salahsatu komponen penerimaan PAD, potensi pungutan pajak daerah lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen-komponen penerimaan PAD lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama karena potensi pungutan pajak daerah mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya. Pengertian Pajak Daerah Definisi atau pengertian pajak menurut Mardiasmo (2009) mengatakan bahwa: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Sedangkan pengertian Pajak menurut Abut
Silahkan download link diatas
BalasHapus