Akuntansi Bank
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN
Kewajiban Bank
terdiri dari kewajiban terhadap pihak external dan intenal. Kewajiban external
adalah kewajiban kepada kreditor atau pemberi dana atau deposan. Sedangkan
kewajiban internal adalah kewajiban kepada pemilik modal. Dengan demikian
persamaan dalam akuntasi dapat diperluas menjadi :
AKTIVA = UTANG + MODAL
Bila Bank
melakukan Aktivitas, akan memeperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya.
Selisih pendapatan dengan biaya merupakan laba bank. Laba Bank merupakan
komponen modal bank. Untruk itu persamaannya menjadi :
AKTIVA = UTANG + MODAL + PENDAPATAN – BIAYA
Atau
AKTIVA + BIAYA = UTANG + MODAL + PENDAPATAN
Perhatikan, pada
sisi kiri terdapat Aktiva dan Biaya,
sedangkan pada sisi kanan terdapat Utang, Modal dan Pendapatan, persamaan ini
akan mempermudah untuk membuat jurna berarti Jumlah Total sebelah Debet akan
sama dengan Jumlah Total sebelah Kredit berarti setiap melakukan pendebetan
rekening harus diikuti dengan mengkreditkan rekening yang lain.
Dengan demikian
persamaan dan penggambaran rekening buku besar dapat disimpulkan :
1. Setiap
pertambahan Aktiva akan di debet dan pengurangan Aktiva akan di kredit.
2. Setiap
pertambahan Biaya akan di debet dan pengurangan Biaya akan di kredit.
3. Setiap pertambahan
Utang akan di Kredit dan pengurangan Utang
akan di debet.
4. Setiap
pertambahan Modal akan di Kredit dan pengurangan Modal akan di debet.
5. Setiap
pertambahan Pendapatan akan di Kredit dan pengurangan Pendapatan akan
di debet.
Aktiva Bank
dapat berupa Kas, Giro BI, Penempatan pada Bank lain, Sekuritas Jangka Pendek,
Kredit yang diberikan, Penyertaan dan Aktiva Tetap.
Hutang Bank
dapat berupa Giro Nasabah, Tabungan, Deposito, dan Pinjaman yang diterima.
Modal dapat
berupa Modal disetor dan Laba ditahan.
Pendapatan Bank
dapat berupa pendapatan bunga dan pendapatan lainnya.
Biaya Bank dapat
berupa biaya bunga dan biaya lainnya.
Ilustrasi
1. Diah Kirana
mendirikan bank dengan nama Bank Kirana. Diah menanamkan modalnya sebesar Rp.
100.000.000.000,- yang disetor secara tunai pada Bank Kirana.
2. Untuk
memperlancar operasi Bank, Bank Kirana
membeli kenderaan seharga Rp. 400.000.000,- secara tunai.
3. Diterima tunai untuk pembukaan rekening
tabungan an. Anita Rp. 100.000.000,-
4. Diterima
tunai Rp. 500.000.000,- untuk pembukaan rekening Deposito berjangka an. Ratna
Safitri.
5.
Diberikan Kredit kepada Desi Chandra sebesar Rp. 1.000.000.000,- Hari ini
direalisasikan dan langsung dikreditkan ke rekening giro Desi sebesar Rp.
900.000.000,- secara tunai Rp. 100.000.000,-
6. Arif
Pambudi membuka rekening giro dengan setoran perdana Rp. 200.000.000,- tunai .
7. Anita menarik tabungan senilai Rp.
10.000.000,-
No.
|
Kas
|
Mobil
|
Kredir
Diberikan
|
=
|
Giro
|
Tabungan
|
Deposito
|
Modal
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
+100.000.000
-400.000
+100.000
+500.000
-100.000
+200.000
-10.000
|
-
+400.000
-
-
-
-
-
|
-
-
-
-
+1.000.000
-
-
|
|
-
-
-
-
+900.000
+200.000
-
|
-
-
+100.000
-
-
-
-10.000
|
-
-
-
+500.000
-
-
-
|
+100.000.000
-
-
-
-
-
-
|
|
100.290.000
|
400.000
|
1.000.000
|
=
|
1.100.000
|
90.000
|
500.000
|
100.000.000
|
SISTIMATIKA REKENING BANK (II/17).
Penggunaan Nama,
struktur dan hubungan antar rekening telah diseragamkan agar laporan yang
dihasilkan mudah dipahami, mudah dibandingkan. Untuk itu dalam laporan
perbankan telah dibuatkan sistimatika struktur rekening bank dengan menggunakan
didit-digit tertentu. Digit pertama berisikan rubrik rekening. Digit kedua
berupa indentitas jenis valuta. Digit ke tiga berisi kelompok rekening group digit
keempat berisi kelompok rekening subgroup digit kelima dst berisikan rincian
rekening individual.
NOMOR
RUBRIK REKENING
|
RUBRIK
REKENING
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Aktiva
Kewajiban
Ekuitas
Pendapatan
Beban
PPAT
Akumulasi
Penyusutan Aktiva Tetap
Komitmen
Kontijensi
|
LAPORAN KEUANGAN BANK (III/37)
Bank Komersial
baik bank umum maupun BPR diwajibkan memberikan Laporan Keuangan (LK) setiap priode tertentu. Jenis laporan
yang dimaksudkan adalah :
A. Laporan Keuangan Bulanan.
B. Laporan Keuangan Triwulan
C. Laporan Keuangan Tahunan.
Format dan
bentuk LK Perbankan telah ditetapkan.
A. LK Bulanan.
1. LK Bulanan
Bank disampaikan kepada BI untuk posisi Bulan Januari s/d Desember setiap bulan
dan diumumkan pada Home Page BI.
2. Format yang digunakan telah diatur
tersendiri sesuai ketentuan Gubernur BI
3. LK Bualanan
merupakan LK bank secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat
bank dengan seluruh kantor cabang.
4. a. Format 1 berisikan Neraca bulanan (tidak berbentuk
T)
b. Format 2 berisikan Laporan Laba /
Rugi Bulanan
c. Format 3 berisikan Laporan Komitmen dan
Kontijensi Bulanan
d. Format 4 berisikan Laporan Kwalitas
Aktiva Produktif dan Informasi lainnya
setiap bulan.
B. LK Triwulan.
1. LK Triwulan
Bank disampaikan kepada BI untuk posisi akhir Maret, Juni, September dan
Desember selain diumumkan pada Home Page
BI juga diumumkan pada sy\urat kabar.
2. Format yang digunakan telah diatur
tersendiri sesuai ketentuan Gubernur BI.
3. LK Triwulan
merupakan LK bank secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat
bank dengan seluruh kantor cabang.
4. a. Format 1 berisikan Neraca Triwulan (tidak
berbentuk T)
b. Format 2 berisikan Laporan Laba /
Rugi Triwulan
c. Format 3 berisikan Laporan Komitmen dan
Kontijensi Triwulan
d. Format 4 bwerisikan transaksi Valuta
Asing
e. Format 5 berisikan Laporan Kwalitas
Aktiva Produktif dan Informasi lainnya
setiap bulan.
f. Format 6 berisikan Perhitungan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum.
g. Format 7 berisikan Ratio Keuangan.
B. LK Tahunan.
1. LK
Tahunan Bank disampaikan kepada Pemegang
Saham.BI, dan lembaga lain yang berkepentingan seperti YLKI, Lembaga Pemerintah
Lain, Assosiasi Perbankan, Institut Bankir Indonesia, Lembaga Penelitian Bidang
Ekonomi dan Keuangan dan Majalah Ekonomi dan Keuangan yang ditunjuk untuk posisi akhir Tahun selain diumumkan pada Home Page BI juga diumumkan pada sy\urat
kabar.
2. Format yang digunakan telah diatur
tersendiri sesuai ketentuan Gubernur BI.
3. LK Triwulan
merupakan LK bank secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat
bank dengan seluruh kantor cabang.
4. a. Format 1 berisikan Neraca Tahunan (tidak
berbentuk T)
b. Format 2 berisikan Laporan Laba / Rugi Tahunan
c. Format 3 berisikan Laporan Komitmen dan
Kontijensi Tahunan
d. Format 4 bwerisikan transaksi Valuta
Asing
e. Format 5 berisikan Laporan Kwalitas
Aktiva Produktif dan Informasi lainnya
setiap bulan.
f. Format 6 berisikan Perhitungan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum.
g. Format 7 berisikan Ratio Keuangan.
h. Format 8 berisikan Laporan Pemilik dan
Pengurus Bank.
LK Tahunan Bank
harus diikuti Opini dari Akuntan Publik yang memuat pendapat Akuntan Publik
atas Laporan Keuangan Konsolidasi dan memuat aspek Transparansi sesuai PSAK dan
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
KLIRING (IV/65)
Kliring merupakan
sarana atau cata perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat berharga
atau surat
dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh BI. Oleh karena itu
Kliring didifinisikan sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik
antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil penghitungannya
diselengarakan pada waktu tertentu.
SISTEM KLIRING.
Berdasarkan system yang dilakukan kliring dapat dibedakan
:
a.
Sistem Manual, yaitu system penyelenggaraan kliring
local yang dlam pelaksanaan perhitungan, pembukaan bilyet saldo kliring serta
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.
Sistem Semi Otomatis, yaitu sitem penyelenggaraan
kliring local yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring diilakukan secata otomatis,
sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.
Sistem Otomatis, yaitu system penyelenggaraan kliring
local yang dalam pelaksanaan penghitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan
pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
d.
Sistem Elektronik, yaitu system penyelenggaraan kliring
local yang dalam pelaksanaan penghitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya sisebut DKE
disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelengara untuk diteruskan
kepada peserta penerima.
PESERTA KLRING.
Peserta kliring
adalah BI atau Bank yang terdaftar pada
penyelenggaraan untuk mengikuti kliring
terdiri dari :
a. Peserta
Langsung.
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung
dengan menggunakan indentitasnya sendiri seperti Kantor Pusat, Kantor Cabang
dan Kantor Cabang Pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring dengan
kantor induknya setelah mendapat izin dari BI.
b. Peserta Tidak Langsung.
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung
dengan menggunakan indentitas peserta langsung yang menjadi induknya yang
merupakan bank yang sama seperti Kantor Cabang dan Cabang Pembantu yang telah
dilaporkan kepada BI atau berkedudukan di Luar Negeri. setelah mendapat izin
dari BI.
TABUNGAN ((VI/93)
Tabungan
merupakan simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa
diterik dengan menggunakan cek, bilyet giro atau yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat itu misalnya : harus
diterik secara tunai, penarikan hanya dalam kelipatan nilai nominal tertentu,
jumlah penarikan tidak boleh melebihi saldo menimal, atas nama indentitas diri
secara lengsung atau melalui kuasa.
Pada awalnya
Tabungan di Indonesia hanya terdiri dari 3 Jenis, yaitu : Tabanas,
Taska dan Tabungan ONH. Namun setelah Tahun 1989 melalui perkembangan system
perbankan permerintah memberikan kebebasan kepada Bank-Bank Komersial baik bank Konvensional maupun Bank Syariah
untuk mengeluarkan produknya seperti Simaskot dari BRI, Tahapan dari BCA,
Taplus dari BNI, Tabungan Mandiri dari Bank Mandiri, Si Jempol dari Bank
Permata dsb sepanjang sesuai dengan Ketentuan Gubernur BI No. 22/63 Kep. Dir 01-12-1989.
Penarikan melaui
ATM (Automatic Teller Machine) dipersamakan dengan penarikan tunai.
BUNGA TABUNGAN.
Bunga Tabungan
dihitung pada setiap akhir bulan dan langsung dikreditkan ke rekening tabungan.
Dengan demikian bunga tabungan akan menambah saldo tabungan. Perhitungan bunga
biasanya dilakukan secara harian atau bulanan dengan mendasarkan pada saldo
terendah, suku bunga berubah.
a. Bunga diperhitungkan dengan dasar lamanya saldo
mengendap dan tingkat suku bungan yang berubah-ubah. Lamnya waktu mengendap
dihitung sejak perubahan sampai terjadinya perubahan bunga.
ILUSTRASI.
TANGGAL
|
TINGKAT SUKU BUNGA TABUNGAN
|
01 Mei 2004
15 Mei 2004
20 Mei 2004
25 Mei 2004
|
12 %
14 %
15 %
11 %
|
Daftar Mutasi Tabungan Prima An. Rangga.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1-5-2004
5-5-2004
10-5-2004
25-5-2004
|
Setoran
Pembukaan
Setoran Tunai
Penarikan
Tunai
Penarikan Cab.
SBY
|
-
-
10.000.000
15.000.000
|
15.940.000
10.000.000
-
-
|
15.940.000
25.940.000
15.940.000
940.000
|
Pencatatan Transaksi pada Bank Prima dapat ditunjukan :
WAKTU DANA
MENGENDAP
|
HARI
BUNGA
|
SALDO (Rp.)
|
SUKU
BUNGA
|
JUMLAH
BUNGA
|
1/5 s/d 5/5
5/5 s/d 10/5
10/5 s/d 15/5
15/5 s/d 20/5
20/5 s/d 25/5
25/5 s/d 31/5
|
4
5
5
5
5
6
|
15.940.000
25.940.000
15.940.000
15.940.000
15.940.000
940.000
|
12
%
12
%
12
%
14
%
15
%
11
%
|
21.253,33
43.233,33
26.566,67
30.994,44
33.208,33
1.723,43
|
JUMLAH
|
|
|
|
156.979,43
|
- Peerhitungan Bunga 4/360 x Rp. 15.940.000 x 12 % = Rp. 21.253,33
- Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 25.940.000 x 12 % = Rp. 43.233,33
- Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 15.940.000 x 12 % = Rp. 26.566,67
- Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 15.940.000 x 14 % = Rp. 30.994,44
- Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 15.940.000 x 15 % = Rp. 33.208,33
- Peerhitungan Bunga 6/360 x Rp. 940.000 x 11 % = Rp. 1.723,43
Pencatatan
Bunga dan PPh oleh Bank Prima :
Pencatatan Bunga
Pencatatan
Pajak 15 %
Bila PPh
Disetor
|
Dr. Biaya Bunga
Cr. Tabungan Prima
Dr. Tabungan Prima
Cr. Hutang PPh
Dr. Hutang PPh
Cr. Giro KKN
|
156.979,43
23.546,92
23.546,92
|
156.979,43
23.546,92
23.546,92
|
TABUNGAN ONH
Tabungan ONH
diselenggarakan baik oleh Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Pada bank
konvensional tabungan ONH tidak diberikan bunga, namun jasa tabungan diberikan
dalam bentuk lain misalnya bingkisan tertentu pada setiap bulan selama saldo
tabungan masih mengendap. Sedangkan pada Bank Syariah tabungan ONH mendapatkan
bagi hasil. Biaya untuk membeli Souvenir tertentu dibukukan sebagai biaya
Promosi.
ILUSTRASI.
Tanggal 1-5-2003 Bapak Ali membuka
Tabungan ONH dengan setoran perdana
Rp. 20.000.000,- kemudian pada tanggal 1-8-2003 Pak Ali terdaftar sebagai Calon Haji.
Pada Saat tersebut Pak Ali harus melunasi kekurangannya melalui Bank ybs
sebesar Rp. 14.000.000. Bingkisan seharga Rp. 200.000,- diserahkan pada
tanggal 1-8-2003. Pencatatan Jurnal oleh Bank
adalah sbb :
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Setoran Tabungan
Pelimpahan
Tabungan ke ONH
Pemberian
Bingkisan
|
1-5-03
1-8-03
1-8-03
|
Dr. Kas
Cr. Tab. ONH
Dr. Tab. ONH
Dr. Kas
Cr. Setoran ONH
Dr. Biaya Promosi
Cr. Kas
|
20.000.000
20.000.000
14.000.000
200.000
|
20.000.000
34.000.000
200.000
|
DEPOSITO (VII/101)
Seposito
merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan Bank ybs. Penarikan Deposito hanya dapat
dilakukan pada saat tertentu menurut jatuh temponya, umumnya JT terdiri dari 1
bl, 3, 6, 12, 18 dan 24 bln. Pada saat
Bank membutuhkan dana Likuiditas yang relative besar maka tingkat suku bunga yang diberikan akan
semakin besar sebaliknya dalam kondisi longgar (ekonomi normal) tingkat suku
bunga deposito akan semakin kecil.
Pada perinsifnya
penarikan Deposito sebelum JT tidak dapat dilakukan karena sesuai dengan
perjanjian , namun apabila deposan akan melakukan penarikan sebelum JT maka itu
bisa saja terjadi (Outstanding). Penarikan Deposito sebelum JT akan mengganggu
likuiditas bank karena bank akan
menyiapkan dana untuk membayar sesuai dengan jadwal pembayaran. Oleh karena itu
bank umum (bank konvensional) mengenakan penalty tertentu terhadap deposan bila
terjadi penarikan dilakukan sebelum JT. Umumnya penalty dihitung sekian persen
tertentu dari nominal deposito.
ILUSTRASI.
Intan memiliki
Deposito di Bank Muitra Pekanabaru Nominal Rp. 10.000.000 Jangkawaktu 6 bln
suku bunga 18 % pa. Deposito dibuka tanggal 31 Mei 2003. Kemudian oleh Intan
pada tanggal 30 Juni 2003 ditarik kembali. Bank Mitra mengenakan Pinalty 1 %
dari Nominal Deposito. Perhitungan dan
pencatatan jurnal oleh bank sbb :
Pinalty dihitung 1 % dari nominal Deposito
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1.
|
Bunga Deposito
= Rp. 10.000.0000 x 18 % x (1/12)
|
150.000
|
2.
|
Pajak Bunga =
15 % x Rp. 150.000
|
22.500
|
3.
|
Bunga Setelah
Pajak
|
127.500
|
4.
|
Pinalty = 1 % X Rp. 10.000.000,-
|
100.000
|
5.
|
Bunga Deposito
yang dibayar
|
27.500
|
Jurnal yang terjadi pada Bank :
Rekening
|
Debet (Rp.)
|
Kredit (Rp.)
|
Dr. Deposito Berjangka
Dr. Biaya Bunga
Cr. Pendapatan lain-lain penalty
Cr. Hutang PPh
Cr. Kas
|
10.000.000
150.000
|
100.000
22.500
10.027.500
|
(KREDIT XIV/163)
Komentar
Posting Komentar