Akuntansi Pajak
AKUNTANSI
PAJAK (TAX ACCOUNTING)
Akuntansi
Pajak (Tax Accounting) - Sebagai suatu system informasi, akuntansi dibutuhkan oleh berbagai
pihak baik pihak internal suatu organisasi tersebut maupun pihak eksternal,
seperti manajer, pemerintah masyarakat dan sebagainya. Maka akan dihasilkan
suatu akuntansi pajak
yang menjadidasar untuk
menghitung pajak yang terutang. Sehingga perlu diingat disini, bahwa akuntansi
pajak bukan merupakan “ buku kedua”. Maka dapat memahami akuntansi pajak, harus
memahami terlebih dahulu proses akuntansi serta didukung kemampuan dalam
memahami peraturan perpajakan.
Pengertian Akuntansi
Akuntansi merupakan seni pencatatan, pengelompokkan, dan
pengikhtisaran menurut cara yang berarti dan dinyatakan dalam nilai uang.
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-timbal (kontraprestasi),
yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum
Unsur-unsur Definisi :
1. Pajak adalah suatu iuran
wajib atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan
(pendapatan) kepada negara
yang sifatnya dapat dipaksakan dengan kekerasan seperti surat paksa dan sita
2. Perpindahan/ penyerahan kekayaan itu harus berdasarkan UU/ Peraturan /
Norma yang dibuat oleh Pemerintah yang berlaku umum.
3. Tidak ada kontraprestasi secara Langsung dari Pemerintah (Pemungut iuran).
4. Dapat dipungut berulang-ulang atau sekali
gus.
5. Digunakan untuk kepentingan Negara/Pemerintah yang
harus dipertanggung jawabkan.
6. Dipungut oleh
pemerintah yang syah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah yang syah.
Akuntansi bukan hanya kegiatan pencatatan transaksi bisnis
perusahaan saja. pengertian akuntansi lebih luas dari sekedar pencatatan.
Akuntansi juga meliputi kegiatan menganalisa dan meninterpretasi aktivitas
ekonomi suatu perusahaan untuk kemudian dikomunikasikan kepada pengguna laporan
akuntansi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan secara tepat. secara singkat, tujuan utama akuntansi adalah
menyajikan informasi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Secara sederhana akuntansi pajak
dapat didifinisikan sebagai sistem akuntansi yang mengkalkulasi,
menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan
sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi
(transaksi) perusahaan. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan
perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta
aturan pelaksanaannya. Fungsi akuntansi pajak adalah
mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan
yang memuat perhitungan perpajakan.
Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan
pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi
tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya
akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing
mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak
mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail,
yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.
Akuntansi pajak berfungsi mengolah data kuantitatif untuk
disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan
bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak=pajak
daerah dikaitkan dengan akuntansi Praktik akuntansi sangat erat kaitannya
dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang menjadi acuan dari
kedua bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting, sehingga tidak
jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan, maupun
individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan standar
akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.
Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan
digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi
tujuan kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data
kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat
perhitungan perpajakan.
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan adalah :
1.
Relevan
2.
Dapat
dimengerti
3.
Daya
uji / Verifiability
4.
Netral
5.
Tepat
waktu
6.
Daya
banding / Comparability
7.
Lengkap
Prinsip Akuntansi Pajak
Prinsip yang dianutt dalam akuntansi pajak adalah
:
1. Kesatuan Akuntansi
Pada prinsip ini,
maka: Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan.
2. Kesinambungan
Prinsip ini
mengatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus
melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
3. Harga Pertukaran Obyektif
Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif berarti
sebagai berikut: (a) tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, (b) dapat
diuji oleh pihak independen, (c) tidak terdapat transfer pricing, (d) tidak ada
mark-up, tidak ada KKN, dan sebagainya.
4. Konsistensi
Prinsip ini
mengatakan bahwa penggunaan metode dalam pembukuan tidak bokeh berubah-ubah.
Misalkan: (a) penentuan tahun buku, (b) perhitungan penyusutan, (c) perhitungan
persediaan, (d) pengakuan nilai kurs valuta asing
Jenis Laporan Keuangan.
Laporan keuangan menggambarkan dampak keuangan dari
transaksi dan peristiwa, yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar
menurut karakteristiknya. Laporan keuangan (setidaknya) terdiri atas :
1. Laporan Laba / Rugi
Merupakan suatu
ikhtisar yang
menyajikan
Pendapatan dan Beban perusahaan.
2. Laporan Perubahan Modal
Merupakan ikhtisar
yang menyajikan Modal perusahaan beserta perubahannya
3. Neraca
Neraca adalah
daftar Harta, Utang dan Modal perusahaan
pada suatu periode
tertentu.
Teori akuntansi pajak adalah suatu penalaran logis
dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentua peraturan
perpajakan yang merupakan :
·
Kerangka
acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
·
Pedoman
bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
·
Dapat
dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan
tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan
mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.
1. Memberikan
membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2 Memberikan
analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan
datang.
3. Dapat
menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari
penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat
menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4. Dapat
melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai
bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Dikenal beberapa persamaan yang dijadikan rumus dasar atau
persamaan dasar yang menjelaskan hubungan antara kepemilikan dan kewajiban
keuangan suatu perusahaan. Persamaan dasar
dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan akuntansi komersial yakni : "harta yang
dimiliki perusahaan (aktiva) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut
(kewajiban) ditambah dengan modal". yang bisa diformulasikan
dalam rumus sebagai berikut :
AKTIVA = UTANG + MODAL
Setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam
laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, semua pembayaran
maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal dan dinyatakan dalam
laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap
laba perusahaan.
Komentar
Posting Komentar