Akuntansi Pajak

AKUNTANSI PAJAK (TAX ACCOUNTING)


Akuntansi Pajak (Tax Accounting) - Sebagai suatu system informasi, akuntansi dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak internal suatu organisasi tersebut maupun pihak eksternal, seperti manajer, pemerintah masyarakat dan sebagainya. Maka akan dihasilkan suatu akuntansi pajak yang menjadidasar untuk menghitung pajak yang terutang. Sehingga perlu diingat disini, bahwa akuntansi pajak bukan merupakan “ buku kedua”. Maka dapat memahami akuntansi pajak, harus memahami terlebih dahulu proses akuntansi serta didukung kemampuan dalam memahami peraturan perpajakan.


Pengertian Akuntansi

Akuntansi merupakan seni pencatatan, pengelompokkan, dan pengikhtisaran menurut cara yang berarti dan dinyatakan dalam nilai uang.

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

 Unsur-unsur Definisi :

1.  Pajak adalah suatu iuran wajib atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan dengan kekerasan seperti surat paksa dan sita

2.    Perpindahan/ penyerahan kekayaan itu harus berdasarkan UU/ Peraturan / Norma yang dibuat oleh Pemerintah yang berlaku umum.
3.    Tidak ada kontraprestasi secara Langsung dari Pemerintah (Pemungut iuran).
4.     Dapat dipungut berulang-ulang atau sekali gus.
5.     Digunakan untuk kepentingan Negara/Pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan.
6.    Dipungut oleh pemerintah yang syah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah yang syah.

                       


Akuntansi bukan hanya kegiatan pencatatan transaksi bisnis perusahaan saja. pengertian akuntansi lebih luas dari sekedar pencatatan. Akuntansi juga meliputi kegiatan menganalisa dan meninterpretasi aktivitas ekonomi suatu perusahaan untuk kemudian dikomunikasikan kepada pengguna laporan akuntansi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan keputusan secara tepat. secara singkat, tujuan utama akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Secara sederhana akuntansi pajak dapat didifinisikan sebagai  sistem akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. 

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Akuntansi pajak berfungsi mengolah data kuantitatif untuk disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi Praktik akuntansi sangat erat kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang menjadi acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting, sehingga tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan, maupun individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan standar akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.


  
Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.

Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan adalah :
1.                 Relevan
2.                 Dapat dimengerti
3.                 Daya uji / Verifiability
4.                 Netral
5.                 Tepat waktu
6.                 Daya banding / Comparability
7.                 Lengkap

Prinsip Akuntansi Pajak

Prinsip yang dianutt dalam akuntansi pajak adalah :

1.      Kesatuan Akuntansi
      Pada prinsip ini, maka: Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan.
2.      Kesinambungan
         Prinsip ini mengatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
3.      Harga Pertukaran Obyektif
     Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif berarti sebagai berikut: (a) tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, (b) dapat diuji oleh pihak independen, (c) tidak terdapat transfer pricing, (d) tidak ada mark-up, tidak ada KKN, dan sebagainya.
4.      Konsistensi
         Prinsip ini mengatakan bahwa penggunaan metode dalam pembukuan tidak bokeh berubah-ubah. Misalkan: (a) penentuan tahun buku, (b) perhitungan penyusutan, (c) perhitungan persediaan, (d) pengakuan nilai kurs valuta asing

Jenis Laporan Keuangan.

Laporan keuangan menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa, yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristiknya. Laporan keuangan (setidaknya) terdiri atas :

1.   Laporan Laba / Rugi
  Merupakan suatu ikhtisar yang menyajikan  Pendapatan dan  Beban  perusahaan.
2.   Laporan Perubahan Modal
    Merupakan ikhtisar yang menyajikan Modal perusahaan beserta perubahannya
3.    Neraca      
       Neraca adalah daftar HartaUtang dan Modal perusahaan pada suatu periode tertentu.



Teori akuntansi pajak adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan :

·                      Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
·                      Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
·                      Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi  yang sehat.



1.        Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
      Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3.         Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4.      Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.

Dikenal beberapa persamaan yang dijadikan rumus dasar atau persamaan dasar yang menjelaskan hubungan antara kepemilikan dan kewajiban keuangan suatu perusahaan. Persamaan dasar dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan akuntansi komersial yakni : "harta yang dimiliki perusahaan (aktiva) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut (kewajiban) ditambah  dengan  modal". yang bisa diformulasikan dalam rumus sebagai berikut :


                 AKTIVA      = UTANG    +      MODAL

Setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal dan dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.


                       


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Bank

PBB

Laboratorium Pajak Daerah