Penentuan Harga Transfer Dalam Prospektif Perpajakan di Indonesia (Akuntansi vs Pajak)


Harga Transfer (Transfer Pricing) adalah Biaya (cost) atau harga (price) yang dibebankan atas pemindahan (transfer) suatu barang atau jasa dari satu divisi ke divisi lain dalam suatu perusahaan (transaksi antar divisi secara internal perusahaan). Harga Transfer lazimnya dipraktekkan oleh perusahaan yang organisasinya berbentuk desentralisasi dan pertanggungjawaban dilakukan melalui pusat laba (profit center) atau pusat investasi (investment center). Tujuan dari harga transfer adalah 
  • Evaluasi prestasi divisi secara akurat : Berarti tidak satu pun manajer divisi yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan manajer divisi lain (dalam arti bahwa satu divisi lebih baik sedangkan divisi lainnya lebih jelek).
  • Keselarasan tujuan (goal congruence) antara divisi dan perusahaan, Berarti para manajer divisi mengambil keputusan yang memaksimumkan laba divisinya.
  • Tetap terjaganya otonomi divisi yang berarti tidak ada campur tangan manajemen puncak terhadap kebebasan manajer divisi dalam mengambil keputusan.
Dalam suatu perusahaan harga transfer memiliki tujuan dan berperan antara lain :
  • Harga transfer mempertegas diversifikasi yang dilakukan oleh manajemen puncak. Harga transfer menetapkan dengan tegas hak masing-masing manajer divisi untuk mendapatkan laba.
  • Harga transfer berperan sebagai salah satu alat untuk menciptakan mekanisme integrasi.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnyadengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.


KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara asing.

KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL

Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak ini memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional, yang sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Perbedaan ini mencakup jenis-jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam pelaporan dan filosofi pengenaan pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.

Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.

Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.

Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.

Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestik dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.

Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.



Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya, mereka tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.

Pajak penghasilan perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.

Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing. Sebagai contoh misalkan suatu negara mengenakan pajak pungutan sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini dikenakan terhadap penerima bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal. Karena pajak pungutan dapat menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.

Pajak pertambahan nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumnya sebagai biaya dapat mengajukan klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak.

Pajak perbatasan, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian , pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.

Pajak transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan ( transfer ) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

Beban Pajak


Perbedaan dalam beban pajak secara keseluruhan merupakan sesuatu yang penting dalam bisnis internasional. Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan multinasional.

Perbedaan nasional dalam definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan depresiasi, dalam teori sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa jika aktiva tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai dengan prinsip kesetandingan, biaya yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban dan dikurangkan dari pendapatan yang terkait.

Untuk menarik investasi asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara Industri maju. Namun demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk membiayai pemerintah dan jasa sosial lainnya seperti halnya negara lain. Oleh karena itu, tarif pajak perusahaan langsung yang lebih rendah umunya menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih rendah kualitasnya.

Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Selain itu, tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif

Insentif Pajak Luar Negeri

Banyak negara yang menawarkan insentif pajak untuk menarik minat investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (Pembebasan pajak – tax holiday).

Bentuk pembebasan pajak sementara yang lainnya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan, penagguhan pajak, dan pengurangan atau penghapusan berbagai jenis pajak tidak langsung . Kebanyakan negara industri maju menawarkan sejumlah target insentif, seperti pengurangan tarif pajak perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur (10%) hingga tahun 2010.

Beberapa negara, khususnya yang memiliki sedikit sumber daya alam, menawarkan pengurangan pajak permanen. Negara-negara yang disebut surga pajak (tax heavens) ini meliputi :
  • Bahama, bermuda dan cayman island yang tidak memiliki pajak sama sekali.
  • Berbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah
  • Gibraltar, Hongkong dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara lokal, namun mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak Yang Membahayakan.

Organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organization for economic cooperation and development – OECD) mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa negara surga pajak.

Sebenarnya kompetisi pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien. Disisi lain kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.

OECD secara khusus mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk menghindari atau mencurangi pajak negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai anak perusahaan plat nama (Brass Plate) tidak memiliki pekerjaan nyata yang terkait : Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan yang substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak untuk menghindari pajak negara lain. Secara khusus, OECD mencurigai negara surga pajak yang tidak bersedia untuk membagi informasi dengan otoritas pajak di negara lain dan yang menerapkan atau memberlakukan hukum pajak secara tidak wajar atau secara rahasia.

PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA

Filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber dari luar negeri merupakan hal yang penting dari seorang perencana pajak. Beberpa negara seperti Prancis, Hongkong, Panama, Afrika selatan, Swiss, dan Venezuela menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisisli didalam negeri yang labanya dihasilkan dari luar negara tersebut.

Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

Kredit Pajak Luar Negeri
Kreditor pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk usaha domestik).

Dividen yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross – up) untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayar pajak itu.

Kredit Pajak Tidak Langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut : 
Pembayaran dividen (termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri X pajak asing yang dapat dikreditkan.

PRAKTEK HARGA TRANSFER

Dalam prakteknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan, apakah tujuannya untuk mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.

TIPE (JENIS)  PERPAJAKAN INTERNASIONAL

• CORPORATE INCOME TAX
Ditentukan dengan Menggunakan 2 pendekatan sistem pajak : Sistem Klasik dan sistem integral

• WITH HOLDING TAX.
Pendapatan yang dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak Negara  yang bersangkutan, Deviden dikirim ke induk , dikenakan pajak tempat domisili perusahaan induk

• INDIRECT TAX
Misal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau value addedtax
Konsep : pajak dikenakan tiap tahap produksi dan distribusi.

PERBEDAAN SISTEM PAJAK DI SUATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAIN TERUTAMA DALAM HAL :

1. Tipe (jenis) pajak.
    Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah diketahui karena umumnya diungkapkan pada Laporan Keuangan perusahaan. Sementara pajak tidak langsung (pajak konsumsi) sulit diketahui dan jarang diungkapkan. Dewasa ini trend penurunan pajak untuk corporate income tax (pajak penghasilan perusahaan) mampu meningkatkan daya saing dan mendukung lingkungan praktek bisnis

2. Beban Pajak.
Perbedaan Beban Pajak dipengaruhi antara lain oleh perbedaan tarif pajak dan perbedaan asumsi / methode yang digunakan. Tarif pajak diatur dalam undang-undang perpajakan tiap negara. Perhitungan laba kena pajak untuk pelaporan keuangan dan untuk keperluan pajak berbeda, karena perbedaan dalam asumsi/ metode yang dipakai (perhitungan depresiasi untuk tujuan pajak mengharuskan pemakaian straight line method)

3. Sistem Administrasi Pajak.
Sistem penilaian pajak diantaranya classical system dan intergrated system. Classical System : pajak pendapatan dipungut 2 (dua) kali yakni dari laba perusahaan dan dari deviden kepada pemegang saham. Integrated System : pajak pendapatan dipungut 1 (satu) kali saja, baik pajak perusahaan maupun pemegang saham digabung, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak ganda. Belgia, Luxemburg dan Belanda menerapkan classical system, AS cenderung mengadopsi Integrated system.

4. Foreign tax Incentives.
Insentif pajak ditujukan untuk menarik investor asing. Antara lain dengan cara :


  1. Pembebasan pajak atas pembelian aset untuk perusahaan yang baru beroperasi.
  2. Tax holidays (pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu).
  3. Penurunan tarif pengurangan atau penghapusan pajak.
  4. Tax Heavens (insentif pajak bersifat permanen).


Contoh : 
di Hongkong, Liberia, Panama, bebas pajak pendapatan bagi sumber asing. Di pulau Virginia dan Gibraltar tarif pajak sangat rendah, di kepulauan Bahama, Bermuda dan Cayman tidak ada pajak sama sekali

PRINSIP PAJAK

Setiap negera mempunyai klaim berbeda mengenai hak untuk memungut pajak dalam batasan tertentu. Ada 2 (dua) prinsip pajak yang umumnya dianut:

1. Prinsip territorial :

Pajak penghasilan dipungut hanya dari pendapatan yang diperoleh dari dalam negeri (dianut negara : Perancis, Hongkong,Kuwait, Malaysia, Panama, Swiss, Venezuela)


2. Prinsip Worldwide :
Pajak dipungut dari pendapatan individu dan perusahaan yang diperoleh dari dalam maupun luar negara.
Konsekwensi prinsip ini: pendapatan perusahaan domestik yang diperoleh dari LN menjadi subjek pajak di 2 (dua) negara: host maupun home country atau dpt menimbulkan pajak berganda (dianut di : Cina, AS, Jerman, Jepang, meksiko, Belanda , Inggris ).

PAJAK PENDAPATAN DARI SUMBER ASING DAN PAJAK BERGANDA

Beberapa kebijakan yang diberlakukan terhadap pajak penghasilan yang diperoleh dari LN dan mengatasi pajak berganda :

Foreign Tax Credit

Pajak yang dibayar di LN (foreign tax) dapat dikreditkan pada pajak DN. Foreign tax credit melindungi pendapatan sumber luar negeri dari pemungutan pajak ganda. Hal ini sekaligus menghindari keengganan perusahaan melakukan ekspansi ke luar negeri.


Pembatasan Tax Credit

Pembatasan jumlah pajak yang dibayar di LN yang dpt dikreditkan terhadap pajak

Tujuan mencegah foreign tax credit melebihi nilai pajak dalam negeri sehingga menghapus pajak dari sumber dalam negeri

Tax Treaties

Tax treaties umumnya berupa perjanjian / kesepakatan antar 2 (dua) negara atau lebih untuk melakukan pengaturan pajak (pajak antar negara) yang berhubungan diantara mereka.

Misalkan pembagian dan pembatasan pajak antara host dan home country, pengaturan atas pajak deviden, pembayaran bunga dan royalty kepada pemegang saham asing, dll.



TAX PLANNING DIMENSIONS.

Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.

Perusahaan multinasional dapat melakukan perencanaan pajak menarik keuntungan dari pajak karena dapat menetapkan produksi & distribusi di negara-negara yang kebijakan pajaknya berlainan.

Hal yang perlu dipertimbangkan dlm membuat perencanaan pajak :
1. Organizational Considerations (pertimbangan orgnisasi ).
2. Financing Decisions (keputusan keuangan/pembiayaan).
3. Logistic dan Transfer pricing.

TRANSFER PRICING.

untuk menetapkan harga pada barang & jasa yang ditransfer antar perusahaan dalam satu group atau untuk tujuan meminimalkan pajak perusahaan secara keseluruhan. Misalkan untuk :

- menetapkan harga transfer tinggi pada komponen yg dikapalkan dari subcontractor di negara dengan tarif pajak relatif rendah.

- Harga transfer yg tinggi pada komponen yang dikapalkan dari subsidiary di negara yg tarif pajak relatif tinggi.

METODE TRANSFER PRICING

Metode yang sering digunakan untuk menetapkan transfer pricing :

1. COST VS MARKET (Cost Based transfer pricing)
Penetapan harga transfer berdasarkan biaya inkremental perusahaan 

 Keuntungan:

 mudah digunakan (diaplikasikan) .

 didasarkan pada data yang telah tersedia.

 mudah dijustifikasi di depan otoritas pajak.

 mudah dirutinkan sehingga mengatasi friksi antar unit bisnis.

 Kelemahan:

 memberikan insentif lebih kecil pada unit bisnis (pihak) yang melakukan transfer

 pada saat inflasi tidak mencerminkan nilai/ harga sesungguhnya



2. MARKET ORIENTED TRANSFER PRICING
Penetapan harga transfer berdasar harga pasar

Keuntungan

1. dapat meningkatkan laba bagi unit (pihak) yg melakukan transfer.;

2. mendorong pemakaian sumber daya perusahaan secara efisien.

3. bermanfaat mengevaluasi kinerja, karena dapat membedakan antara operasi yang
    melaba dan operasi yang merugi.

Kelemahan

  1. bagi penerima transfer akan sulit dalam penyesuaian harga untuk tujuan strategi persaingan (karena sulit meng”utak-atik” harga);
  2. saat ini sulit ditemukan persaingan pasar sempurna, sehingga penetapan harga transfer sesuai harga pasar dapat menimbulk konflik diantara ke dua pihak (dianggap tidak netral) ;
  3. 3. manajemen cenderung melupakan data biaya yang penting.
3. COMPARABLE UNCONTROLLED PRICING METHOD

Harga transfer ditetapkan dengan referensi transaksi antar perusahaan. Perbedaan kualitas, trade mark, merk dagang dan tingkat perekonomian adalah faktor yg sulit dibandingkan

4. RESALE PRICING METHOD.

Langkahnya :

• Tentukan jual kepada pembeli ( independen ).

• Tentukan Mark up (biaya) yg akan ditambahkan dan profit margin yang akan dikurangkan dari harga jual tersebut.
Masalah utama : menentukan mark up yang sesuai



5. COST PLUS PRICING METHOD

• Mark-up ditambahkan pada cost yang ditransfer dalam mata uang lokal

• Mark-up bisa berupa :
 Inputed financing cost ( terkait persediaan ekspor, piutang , asset imployed )Prosentase cost ( manufacturing, distribusi, pergudangan, internal shipping,cost ekspor ainnya)

• Bermanfaat untuk transfer barang setengah jadi antar afiliasi asing


6. PROFIT SPLIT METHOD

• Digunakan ketika produk bench mark tidak ada

• Dengan cara membagi laba yang dihasilkan dari transaksi antar perusahaan  afiliasi  dalam 1 group kepada pihak terkait transaksi tsb.


Profil Split Method ada 2 jenis yaitu : a. Comparable profit split methodb. Residual profit Split

FAKTOR-FAKTOR YG MELATARBELAKANGI DITETAPKANNYA KEBIJAKAN (METODE) TRANSFER PRICING : 

1. Size (ukuran perusahaan).

    Perusahaan besar cenderung menggunakan kebijakan transfer pricing berbasis 
     pasar

2. Organizational Design (Rancangan organisasi).

     Sentralisasi operasi perusahaan , maka harga transfer ditetapkan manager pusat.                 Sebaliknya desentralisasi memberi otonomi maksimal bagi manager subunit dalam                penentuan harga transfer.

3. Degree of International Movement (tingkat keterlibatan internasional)

 Transfer pricing pada perusahaan multinasional lebih banyak dipengaruhi oleh                       pertimbangan lingkungan.

4. Cultural influences (pengaruh budaya)

  Perusahaan AS, Kanada, Perancis dan Italia mempertimbangkan pajak segabai                    faktor utama yg mempengaruhi harga transfer. Perusahaan Jepang sangat                           mempertimbangkan pengaruh lingkungan (seperti inflasi & revaluasi mata uang)                   dibanding perusahaan AS.


5. Kewajiban–kewajiban hukum
  
  Mencegah konflik dengan pejabat perpajakan, pemerintah, otoritas antitrust dan                   regulator pasar baik di home ataupun host country, perush umumnya menggunakan              harga berbasis pasar.




KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL.

Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.


METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER.
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:

1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.

2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.

3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.

4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.

5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.

6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara wajar.

7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih   akurat.
TRANSFER PRICING DALAM KONSEP PERPAJAKAN DI INDONESIA.
Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka setelah dilakukan analisis kesebandingan, Wajib Pajak harus mementukan metode penentuan harga transfer yang tepat. Penentuan metode transfer pricing ini wajib didukung dengan kajian mendalam serta kajian tersebut wajib didokumentasikan.
Metode Transfer Pricing yang diberlakukan.
Terdapat beberapa jenis metode penentuan harga transfer yang diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-34/PJ/2010 Tanggal 6 September 2010 dan Surat Edaran Dir. Jend. Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1993 al :
1.    metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);
2.    metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM);
3.    metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).
Penerapan metode-metode di atas tidak bebas dilakukan tetapi harus dilakukan secara hirarkis. Pertama dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen (CUP) sesuai dengan kondisi yang tepat. Jika metode perbandingan harga antar pihak yang independen (CUP) tidak tepat untuk diterapkan, wajib diterapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) sesuai dengan kondisi yang tepat.
Dalam hal metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).
1.     Metode Perbandingan Harga Antar Pihak Yang Independen (CUP).
Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price) atau disingkat metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.
Contoh penggunaan metode CUP ini misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 2.000,- per unit.
Pada contoh tersebut harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp. 2.000,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak.
Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode CUP ini adalah :
1.    barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi           yang sebanding; atau
2. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul. Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka metode CUP tidak dapat digunakan dan Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai.

2.       Metode Penjualan Kembali (RPM).
Metode harga penjualan kembali (resale price method) atau disingkat metode RPM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Misalkan PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa. PT. B menjual kembali barang yang dibeli dari PT. A ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa dengan harga Rp. 2.500,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang tersebut adalah 20% dari harga jualnya.
Dalam menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, dapat diterapkan metode RPM. Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 2.000,- {Rp. 2.500,- – (20% x Rp. 2.500,-)}.
Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode ini adalah :
1.    tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
2.    pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

3.            Metode Biaya Plus (CPM)
Metode biaya-plus (cost plus method) atau metode CPM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Contoh misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.
Dalam contoh di atas, maka harga yang wajar adalah harga pasar atas barang yang sama (dengan barang yang diserahkan PT. A) yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Apabila ditemui kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sama (terutama karena PT. A tidak menjual kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa), maka dapat ditanggulangi dengan menerapkan harga pasar wajar dari barang yang sejenis atau serupa, yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.
Dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sejenis atau serupa, karena barang tersebut mempunyai spesifikasi khusus, misalnya semi finished products, maka pendekatan harga pokok plus (cost plus method) dapat digunakan untuk menentukan kewajaran harga penjualan PT. A.
Misalnya diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Harga pokok barang yang diproduksi per unit adalah Rp. 1.500,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.
Dengan menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 2.100 {Rp. 1.500 + (40% x Rp. 1.500)}.
Kondisi yang tepat apabila akan menggunakan metode CPM ini adalah
1.    barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
2.    terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
3.    bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.


4.           Metode Pembagian Laba (PSM)
Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Metode PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1.    transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
2.    terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

5.           Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)
Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) atau disingkat TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Metode TNMM ini digunakan jika tidak ada kondisi yang cocok yang dapat diterapkan untuk menggunakan metode CUP, RPM, CPM dan PSM. Dengan kata lain, metode ini adalah metode terakhir yang bisa digunakan jika metode yang lainnya tidak dapat digunakan.
Sumber : PER-34/PJ/2010 dan SE-04/PJ.7/1993

MASA DEPAN.

Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.

Komentar

  1. Bagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn




    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Bank

PBB

Laboratorium Pajak Daerah