Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

Pernak Pernik Kampus 2

“Gayus Timbunan” Tahun 2009 dan 2010, Sudah 3 semester rasanya saya libur mengajar karena terjadi musibah kecelakaan yang mengharuskan saya tidak dapat memberikan kuliah,.  awal 2011 saya kembali mengajar sesuai dengan tugas saya memberikan kuliah disemester genap dengan mata kuliah “Akuntansi Pajak" ” pada semester V Jurusan Akuntansi, Saya memberikan kuliah pada setiap hari Senin Malam Selasa Jam 07.00, dikarenakan kesibukan kantor disiang hari, saya agak terlambat datang ke Kampus, tepatnya jam 07.30 pada sa'at itu para Mahasiswa sedang santai dan duduk diluar klas di lantai II Kampus. Melihat saya datang dari jarak 30 m para Mahasiswa berhamburan masuk klas dan dari jauh saya dengar jeritan Mahasiswa !!!! Masuk…….Masuk…… Masuk………. Pak Gayus Datang!!!!.   Saya masuk klas dan termenung sejenak, perasaan saya sementara kurang enak, mamang telah terjadi rasa ketidak percayaan masyarakat yang sangat tinggi akhir-akhir ini dengan Pemerintah karena telah terjadi

PDRD

PDRD (PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH) Dasar Hukum : UU Nomor   28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Terdiri dari 18 Bab, 185 pasal. A.            Pajak dan Retribusi Daerah. 1.            Pajak Daerah. Pengertian. Banyak pakar perpajakan baik dari luar Indonesia maupun dari Indonesia sendiri mendifinikan pajak berbeda-beda, namun makna dan tujuannya tetap sama, dapat dicontohkan bahwa : 1.      Prof.Dr. M.J.H. Smeets seorang Pakar Perpajakan dari Jerman mendifinisikan bahwa “ Pajak adalah Prestasi kepada Pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan dapat dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal individual dengan maksud membiayai pengeluaran Pemerintah”. 2.      Prof. Dr. PJA. Adriani Guru Besar Universitas Amsterdam mengatakan bahwa “Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib pajak untuk membayarnya berdasarkan Peraturan-Peraturan denga