Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

PBB Sektor P3

PBB   Sektor (P3) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi kedalam   5 sektor yaitu sektor Pedesaan dan Perkotaan yang disebut dengan P2 (Kewenangannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing), sedangkan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan yang disebut P3. Masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Fokus utama untuk perhitungan PBB Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan adalah menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apabila NJOP telah diperoleh maka dengan mudah dapat dihitung PBB terutang. Beberapa istilah yang perlu kita ketahui dalam PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan diantaranya adalah beberapa pengertian sebagai berikut : 1.   Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui p