Tax Avoidance
Apakah yang
dimaksud dengan Tax Avoidance?
Tax Avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus
legis yaitu kawasan grey
area yang posisinya
berada di antara tax compliancedan tax
evasion. Beberapa pihak mencoba mendefinisikan tax
avoidance.
Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di US)
merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.
Black’s Law Dictionary menjelaskan, tax avoidance adalah upaya
meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang penghindaran pajak
(loopholes) dengan tidak melanggar hukum pajak.
Lebih lanjut, OECD mendeskripsikan bahwa tax avoidance adalah usaha
wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak
melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan
tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the
law).
Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksi diindikasikan sebagai tax
avoidance apabila melakukan salah satu tindakan berikut :
a. Wajib Pajak (WP) berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang
seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.
b. WP berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare dan
bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh;
c. WP mengusahakan penundaan
pembayaran pajak.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan Tax Evasion?
Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajak adalah tindakan yang
dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama
sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal.
Rohatgi (2007) menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk
menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan
fakta secara sengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal.
Selain itu, Russo (2007) mendefinisikan tax evasion sebagai kondisi di
mana wajib pajak menghindar untuk membayar pajak terutang tanpa menghindar dari
kewajiban pajak sehingga hal ini melanggar ketentuan perpajakan.
Contoh umum penggelapan pajak misalnya wajib pajak tidak melaporkan
sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya
yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan
beban pajak. Tindakan illegal ini menyebabkan kerugian negara.
Sebagian besar negara mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana
terhadap wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.
Apakah Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang penghindaran pajak?
Untuk menangkal praktik penghindaran pajak, negara-negara membuat aturan
dan kebijakan anti penghindaran pajak. Meski belum sempurna, Indonesia telah
memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak.
1. Ketentuan anti thin capitalization yaitu upaya wajib pajak mengurangi
beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman – bukan justru menambah modal –
agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.
Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan
Penghitungan Pajak Penghasilan (Debt to Equity Ratio).
2. Ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules di Pasal
18 ayat (2) UU PPh, yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat
diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri paling rendah 50 persen, selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek.
3. Ketentuan tentang transfer pricing dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang
mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa.
4. PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan
Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai
Hubungan Istimewa.
5. Ketentuan anti-treaty shopping, yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 jo
PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. (Yustinus
Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA))
Konsep Anti Tax
Avoidance.
Perusahaan yang saling berhubungan / ada
hubungan istimewa ( related parties atau affiliated parties) sering
mengatur harga yang menyebabkan harga kurang wajar atau kurang lazim (
arm’s length principle) dengan motif melakukan tax avoidance.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (3A) UU
Nomor 36 Tahun 2008 dan Permenkeu Nomor 160/PMK.04/2010 untuk Bea Masuk,
dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan disebut mempunyai hubungan
istimewa antara lain apabila :
·
Kepemilikan saham minimal 25 %;
·
Pengendali perusahaan berada di tangan satu
keluarga;
·
Yang merupakan satu group dari satu keluarga;
·
Penguasaan teknologi yang dipakai dalam proses
produksi;
·
Keterkaitan perusahaan merupakan sinergi /
integrated system;
·
Hubungan sebagai pekerja dan pemberi kerja;
·
Secara bersama dikendalikan atau mengendalikan
pihak lain yang sama
·
Dikenal sebagai partner kerja / rekan dagang.
Transfer pricing yang dilakukan
melalui Tax avoidance dapat berupa :
1. Penjualan, pengalihan,
pembelian, atau peralihan barang berwujud maupun barang tidak berwujud (
intangible goods);
2. Sewa, royalti atau
imbalan lain yang timbul akibat penyediaan / pemanfaatan harta berwujud dan
tidak berwujud;
3. Penghasilan atau
pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
4. Alokasi biaya;
5. Penyerahan atau
perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan dan penghasilan / pengeluaran
yang timbul akibat penyerahan harta dalam bentuk instrument tersebut.
Konsep untuk melakukan penghindaran tax
avoidence tersebut antara lain :
Menentukan nilai yang wajar atau yang lazim
dengan :
1) Metode harga sebanding ( comparable
uncontrolled price= CUP);
2) Metode harga jual kembali ( resale
price methode = RPM);
3) Metode harga pokok plus ( cost plus
methode = CPM );
4) Metode laba bersih transaksional (
transactional net margin methode = TNMM );
5) Metode pembagian laba berupa
indikator tingkat laba( profiit level indicator) atau
laba
bersih operasi ( net operating profit).
Komentar
Posting Komentar