Penentuan Harga Transfer Dalam Prospektif Perpajakan di Indonesia (Akuntansi vs Pajak)
Penetapan Harga Transfer d alam Perpajakan Harga Transfer (Transfer Pricing) adalah Biaya (cost) atau harga (price) yang dibebankan atas pemindahan (transfer) suatu barang atau jasa dari satu divisi ke divisi lain dalam suatu perusahaan (transaksi antar divisi secara internal perusahaan). Harga Transfer lazimnya diprakt e kkan oleh perusahaan yang organisasinya berbentuk desentralisasi dan pertanggungjawaban dilakukan melalui pusat laba ( profit center ) atau pusat investasi ( investment center ). Tujuan dari harga transfer adalah Evaluasi prestasi divisi secara akurat : Berarti tidak satu pun manajer divisi yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan manajer divisi lain (dalam arti bahwa satu divisi lebih baik sedangkan divisi lainnya lebih jelek). Keselarasan tujuan ( goal congruence ) antara divisi dan perusahaan , Berarti para manajer divisi mengambil keputusan yang memaksimumkan laba divisinya . Tetap terjaganya otonomi divisi yang berarti tidak ada campu