PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN Kewajiban Bank terdiri dari kewajiban terhadap pihak external dan intenal. Kewajiban external adalah kewajiban kepada kreditor atau pemberi dana atau deposan. Sedangkan kewajiban internal adalah kewajiban kepada pemilik modal. Dengan demikian persamaan dalam akuntasi dapat diperluas menjadi : AKTIVA = UTANG + MODAL Bila Bank melakukan Aktivitas, akan memeperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya. Selisih pendapatan dengan biaya merupakan laba bank. Laba Bank merupakan komponen modal bank. Untruk itu persamaannya menjadi : AKTIVA = UTANG + MODAL + PENDAPATAN – BIAYA Atau AKTIVA + BIAYA = UTANG + MODAL + PENDAPATAN Perhatikan, pada sisi kiri terdapat Aktiva dan Biaya, sedangkan pada sisi kanan terdapat Utang, Modal dan Pendapatan, persamaan ini akan mempermudah untuk membuat jurna berarti Jumlah Total sebelah Debet akan sama dengan Jumlah Total sebelah Kredit berarti setiap melakukan pendebetan rekening harus diikuti d
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Kapan berlakunya PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota? Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih dikenakan Pajak Pusat paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013 sampai ada ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan di daerah masing-masing. PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat. Apakah yang dimaksud dengan Bumi dan Bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan? Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
LABORATORIUM PAJAK DAERAH By. Fauzi Atan, SE, MM, Ak Pengertian dan Fungsi Pajak Daerah Sebagai salahsatu komponen penerimaan PAD, potensi pungutan pajak daerah lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen-komponen penerimaan PAD lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama karena potensi pungutan pajak daerah mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya. Pengertian Pajak Daerah Definisi atau pengertian pajak menurut Mardiasmo (2009) mengatakan bahwa: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Sedangkan pengertian Pajak menurut Abut
Komentar
Posting Komentar