Bahan Kuliah PI
TOPIK PEMBAHASAN KULIAH
Perpajakan Internasional
Topik-topik yang akan dibahas selama
satu semester :
1. Latar Belakang Berlakunya Pajak
Internasional (Gambaran Umum).
2. Sumber Hukum Pajak Internasional
3. Pajak Berganda Internasional
(Double Texation).
4. Sebab-sebab timbulnya Pajak
Berganda Internasional.
5. Methode Penghindaran Pajak
Berganda Internasional.
6. Perjanjian Perpajakan Indonesia
7. Penghasilan dari Kegiatan Usaha
8. Ujian Tengah Semester (UTS).
9. Penghasilan dari Luar Kegiatan
Usaha
10. Pengenaan Pajak atas Penghasilan
Tertentu
11. System penghitungan Perpajakan
Internasional
12. Kredit Pajak Luar Negeri
13. Study Kasus
14. Study Kasus (Lanjutan).
Tujuan
Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan
antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah
berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi
tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan
melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Teori
Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam
perpajakan internasional ?
Doernberg (1989) menyebut 3
unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1. Capital
Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi,
beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita
berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di
luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua
negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar
negeri.
2. Capital
Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi
berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri
atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di
suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah
Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang
melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National
Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama.
Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh
dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Hasil
atau Isi
Mengapa terjadi perpajakan
berganda internasional ?
Perpajakan berganda terjadi
karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan
global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan
dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen
(negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial
(source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber
penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan
pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua
kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya
cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus
Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam
negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih
diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama
mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang
menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di
Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke
rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura
sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya
pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda
internasional ?
1. Tax
Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2
negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2
negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak
memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak
yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT
maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki
bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive
income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun
terdapat pengurangan tarif.
2. Kredit
Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat
dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur
dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas:
Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua
penghasilan
Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional ?
1. Transfer
Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan
dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal
ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari
harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar,
thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi
laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya
anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd
yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang
besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun
tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi
(mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd.
Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak
fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan
DER (Debt Equity Ratio).
2. Treaty
Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda
namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak
dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak.
Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat)
dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax
treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di
negara yang menandatangani tax treaty.
3. Tax
Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif
seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan
pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang
termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi
Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven
sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran
pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di
negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik
berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
Analisis
Hasil Jurnal
Perpajakan Internasional
merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan
perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara,
pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan
investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam
Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas
yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital
Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality
(Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.
Sumber
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) dikenal juga
dengan istilah Perjanjian Perpajakan atau Tax
Treaty, Tax Convention,
Double Tax Agreement
atau Double Tax Treaty.
P3B ini pada umumnya merupakan kesepakatan bilateral dua negara tentang
bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua
negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara
berganda. Pengaturan ini menjadi penting karena beban pajak yang ditanggung
oleh orang atau badan yang memiliki kaitan di dua negara tersebut akan
mempengaruhi keputusan investasi dan permodalan di antara kedua negara tersebut.
Pengertian
P3B
Treaty memiliki makna suatu persetujuan
internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai hukum
internasional. Sementara itu pengertian Tax
Treaty atau P3B itu sendiri adalah suatu persetujuan antara dua
Negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu
penghasilan yang berasal dari suatu Negara yang diperoleh penduduk atau
resident negara lain.
Dengan
demikian, inti dari suatu P3B adalah pembagian hak pemajakan antar negara. P3B
tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak mengatur tarif pajak. P3B hanya
akan mengatur pembagian hak pemajakan sehingga nantinya atas beberapa jenis
penghasilan, hak pemajakan suatu negara akan dibatasi oleh P3B.
Negara
Sumber vs Negara Domisili
Dalam
kaitan pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang melakukan perjanjian
perpajakan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah negara sumber (source country) yang
merupakan negara di mana penghasilan yang merupakan objek pajak timbul. Kedua
adalah negara domisili
(resident country)
yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau
berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.
Baik
negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk mengenakan pajak
berdasarkan undang-undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi
perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan
pengenaan pajak
berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara
negara sumber dan negara domisili.
Contoh
sederhana berikut menjelaskan pengertian negara sumber dan negara domisili ini.
Misalkan Tuan Teungku Fahri yang bertempat tinggal di Malaysia memiliki saham
perusahaan PT Manohara yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2009 PT
Manohara membagikan dividend kepada para pemegang sahamnya, termasuk Tuan
Tengku Fahri yang mendapatkan dividen Rp1.000.000.000,-.
Dividen
tersebut dibayarkan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia (PT
Manohara). Dengan demikian negara sumber dalam hal ini adalah Indonesia.
Sementara itu, pemilik penghasilan dividend tersebut adalah Tengku Fahri yang
bertempat tinggal di Malaysia. Dengan demikian, Malaysia disebut negara
domisili dalam kasus ini.
Tujuan
P3B
Sebagaimana
telah disinggung di atas, adanya P3B dimaksudkan terutama untuk menghilangkan
pajak berganda (double tax).
Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan
yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah
pengenaan pajak berganda ini misalnya ;
- Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.
- Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.
- Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
- Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.
- Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.
Selain
untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya penghindaran pajak (tax
avoidance) dan pengelakan pajak (tax
evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada
akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal
dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan
suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.
Dasar
Hukum P3B
Di
Indonesia, P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang
domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik
bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan
P3B.
Sementara
itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi
serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional.
Penerapan
P3B
Saat
ini sudah ada sekitar 58 P3B Indonesia dengan negara lain yang sudah berlaku
efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena ada beberapa P3B lagi yang
belum berlaku efektif tetapi masih dalam proses perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.
Beberapa
ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan P3B ini adalah
ketentuan tentang tatacara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda yang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, ketentuan
tentang pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009, dan ketentuan tentang
pertukaran informasi yang diatur dalam Surat Edraan Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-51/PJ/2009.
Daftar P3B Yang Berlaku Efektif
NO
|
NEGARA
|
SAAT BERLAKU EFEKTIF
|
1
|
Algeria
|
1
Januari 2001
|
2
|
Australia
|
1
Juli 1993
|
3
|
Austria
|
1
Januari 1989
|
4
|
Bangladesh
|
1
Januari 2007
|
5
|
Belgium
|
1
Januari 2002
|
6
|
Brunei Darussalam
|
1
Januari 2003
|
7
|
Bulgaria
|
1
Januari 1993
|
8
|
Canada
|
1
Januari 1980
|
9
|
Czech
|
1
Januari 1997
|
10
|
China
|
1
Januari 2004
|
11
|
Denmark
|
1
Januari 1987
|
12
|
Egypt
|
1
Januari 2003
|
13
|
Finland
|
1
Januari 1990
|
14
|
France
|
1
Januari 1981
|
15
|
Germany
|
1
Januari 1992
|
16
|
Hungary
|
1
Januari 1994
|
17
|
India
|
1
Januari 1988
|
18
|
Italy
|
1
Januari 1996
|
19
|
Japan
|
1
Januari 1983
|
20
|
Jordan
|
1
Januari 1999
|
21
|
Korea, Republic of
|
1
Januari 1990
|
22
|
Korea, Democratic People's Republic of
|
1
Januari 2005
|
23
|
Kuwait
|
1
Januari 1999
|
24
|
Luxembourg
|
1
Januari 1995
|
25
|
Malaysia
|
1
Januari 1987
|
26
|
Mexico
|
1
Januari 2005
|
27
|
Mongolia
|
1
Januari 2001
|
28
|
Netherlands
|
1
Januari 2004
|
29
|
New Zealand
|
1
Januari 1989
|
30
|
Norway
|
1
Januari 1991
|
31
|
Pakistan
|
1
Januari 1991
|
32
|
Philippines
|
1
Januari 1983
|
33
|
Poland
|
1
Januari 1994
|
34
|
Portuguese
|
1
Januari 2008
|
35
|
Qatar
|
1
Januari 2008
|
36
|
Romania
|
1
Januari 2000
|
37
|
Russia
|
1
Januari 2003
|
38
|
Saudi Arabia
|
1
Januari 1985
|
39
|
Seychelles
|
1
Januari 2001
|
40
|
Singapore
|
1
Januari 1992
|
41
|
Slovak
|
1
Januari 2002
|
42
|
South Africa
|
1
Januari 1999
|
43
|
Spain
|
1
Januari 2000
|
44
|
Sri Lanka
|
1
Januari 1995
|
45
|
Sudan
|
1
Januari 2001
|
46
|
Sweden
|
1
Januari 1990
|
47
|
Switzerland
|
1
Januari 1990
|
48
|
Syria
|
1
Januari 1999
|
49
|
Taipei
|
1
Januari 1996
|
50
|
Thailand
|
1
Januari 2004
|
51
|
Tunisia
|
1
Januari 1994
|
52
|
Turkey
|
1
Januari 2001
|
53
|
UAE (United Arab Emirates)
|
1
Januari 2000
|
54
|
Ukraine
|
1
Januari 1999
|
55
|
United Kingdom
|
1
Januari 1995
|
56
|
United States of America
|
1
Pebruari 1997
|
57
|
Uzbekistan
|
1
Januari 1999
|
58
|
Venezuela
|
1
Januari 2001
|
59
|
Vietnam
|
1
Januari 2000
|
UNIVERSITAS
RIAU
Fakultas
Ekonomi Program D-III Perpajakan
Versi :
|
Tanggal
Revisi :
|
Revisi
:
|
Tanggal
Berlaku :
|
SILABUS
MATA KULIAH
Kode
Mata Kuliah :
Nama
Mata Kuliah : Perpajakan
Internasional.
Kelompok
Mata Kuliah : Mata Kuliah Keilmuan
dan Keterampilan Pilihan
Beban
SKS : 3 SKS
Semester
: V
Prasyarat : Perpajakan, KUP
Fakultas
/ Program : Ekonomi / D III
Perpajakan.
Sasaran
Mata Kuliah :
Mata
Kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman, kemampuan dan keterampilan berikut :
1. Memahami
berbagai konsep Perpajakan Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B).
2. Memahami
beberapa model P3B
3. Mampu
memahami dan menghitung kredit pajak luar negeri.
4. Memahami
berbagai praktek pengenaan pajak ata subjek pajak luar negeri termasuk BUT.
Materi
:
1. Latar Belakang Berlakunya Pajak
Internasional (Gambaran Umum).
2. Sumber Hukum Pajak Internasional
3. Pajak Berganda Internasional
(Double Texation).
4. Sebab-sebab timbulnya Pajak
Berganda Internasional.
5. Methode Penghindaran Pajak
Berganda Internasional.
6. Perjanjian Perpajakan Indonesia
7. Penghasilan dari Kegiatan Usaha
8. Ujian Tengah Semester (UTS).
9. Penghasilan dari Luar Kegiatan
Usaha
10. Pengenaan Pajak atas Penghasilan
Tertentu
11. System penghitungan Perpajakan
Internasional
12. Kredit Pajak Luar Negeri
13. Study Kasus
14. Study Kasus (Lanjutan).
Referensi
:
1. Anang
Mury Kurniawan, Pajak Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2011 (AMK)
2. Danny
Darussalam, Jhon Hutagaul, Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi Perpajakan
Internasional, Jakarta : Danny Darussalam Tax Centre, 2010 (DD).
3. Heru
Subiyantoro, Singgih Riphat, Kebijakan Fiskal, Jakarta : Kompas, 2004
4. Jonathan
M. Aritonang, Hukum Pajak Internasional,
Jakarta : Departemen Keuangan RI, 1996
5. Gunadi,
Pajak Internasional, Jakarta : Lembaga Penerbit FE UII, 2007 (G)
6. Rochmat
Soemitro, Hukum Pajak Internasional Indonesia, Bandung : Eresco, 1986.
7. Wolfgang
Schon, Tax and Corporate Governance, Munich, Springer, 2011
Disahkan
Tanggal
:
|
Diperiksa
Tanggal
:
|
Disiapkan
Tanggal
:
|
Dekan
Fakultas Ekonomi,
Drs,
Kennedy, MM Ak,
|
Ketua
Prodi,
Drs.
Zulbahridar, MM, Ak
|
Dosen
Pengasuh,
Fauzi
Atan, SE, MM, Ak
|
Bagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn
BalasHapus