Bahan Kuliah PI





TOPIK PEMBAHASAN KULIAH
Perpajakan Internasional

Topik-topik yang akan dibahas selama satu semester :

1. Latar Belakang Berlakunya Pajak Internasional (Gambaran Umum).
2. Sumber Hukum Pajak Internasional
3. Pajak Berganda Internasional (Double Texation).
4. Sebab-sebab timbulnya Pajak Berganda Internasional.
5. Methode Penghindaran Pajak Berganda Internasional.
6. Perjanjian Perpajakan Indonesia
7. Penghasilan dari Kegiatan Usaha
8. Ujian Tengah Semester (UTS).
9. Penghasilan dari Luar Kegiatan Usaha
10. Pengenaan Pajak atas Penghasilan Tertentu
11. System penghitungan Perpajakan Internasional
12. Kredit Pajak Luar Negeri
13. Study Kasus
14. Study Kasus (Lanjutan).




Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional

Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Teori

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional ?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:

1.    Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.

2.    Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.

3.  National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.



Hasil atau Isi

Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional ?

Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.

Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional ?

1.    Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.



2.  Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional ?

1.     Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).

2.     Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.

3.     Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.


Analisis Hasil Jurnal

Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.


Sumber

Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Dudi WahyudiPajak InternasionalPajak Penghasilan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) dikenal juga dengan istilah Perjanjian Perpajakan atau Tax Treaty, Tax Convention, Double Tax Agreement atau Double Tax Treaty. P3B ini pada umumnya merupakan kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda. Pengaturan ini menjadi penting karena beban pajak yang ditanggung oleh orang atau badan yang memiliki kaitan di dua negara tersebut akan mempengaruhi keputusan investasi dan permodalan di antara kedua negara tersebut.


Pengertian P3B

Treaty memiliki makna suatu persetujuan internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai hukum internasional. Sementara itu pengertian Tax Treaty atau P3B itu sendiri adalah suatu persetujuan antara dua Negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu Negara yang diperoleh penduduk atau resident negara lain.

Dengan demikian, inti dari suatu P3B adalah pembagian hak pemajakan antar negara. P3B tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak mengatur tarif pajak. P3B hanya akan mengatur pembagian hak pemajakan sehingga nantinya atas beberapa jenis penghasilan, hak pemajakan suatu negara akan dibatasi oleh P3B.


Negara Sumber vs Negara Domisili

Dalam kaitan pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang melakukan perjanjian perpajakan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah negara sumber (source country) yang merupakan negara di mana penghasilan yang merupakan objek pajak timbul. Kedua adalah negara domisili (resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.

Baik negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili.

Contoh sederhana berikut menjelaskan pengertian negara sumber dan negara domisili ini. Misalkan Tuan Teungku Fahri yang bertempat tinggal di Malaysia memiliki saham perusahaan PT Manohara yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2009 PT Manohara membagikan dividend kepada para pemegang sahamnya, termasuk Tuan Tengku Fahri yang mendapatkan dividen Rp1.000.000.000,-.

Dividen tersebut dibayarkan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia (PT Manohara). Dengan demikian negara sumber dalam hal ini adalah Indonesia. Sementara itu, pemilik penghasilan dividend tersebut adalah Tengku Fahri yang bertempat tinggal di Malaysia. Dengan demikian, Malaysia disebut negara domisili dalam kasus ini.


Tujuan P3B

Sebagaimana telah disinggung di atas, adanya P3B dimaksudkan terutama untuk menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya ;
  1. Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.

  1. Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.

  1. Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.

  1. Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.

  1. Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.
Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.

Dasar Hukum P3B 

Di Indonesia, P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.


Penerapan P3B

Saat ini sudah ada sekitar 58 P3B Indonesia dengan negara lain yang sudah berlaku efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena ada beberapa P3B lagi yang belum berlaku efektif tetapi masih dalam proses  perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.
Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan P3B ini adalah ketentuan tentang tatacara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009, dan ketentuan tentang pertukaran informasi yang diatur dalam Surat Edraan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2009.


Daftar P3B Yang Berlaku Efektif


NO
NEGARA
SAAT BERLAKU EFEKTIF
1
Algeria
1 Januari 2001
2
Australia
1 Juli 1993
3
Austria
1 Januari 1989
4
Bangladesh
1 Januari 2007
5
Belgium
1 Januari 2002
6
Brunei Darussalam
1 Januari 2003
7
Bulgaria
1 Januari 1993
8
Canada
1 Januari 1980
9
Czech
1 Januari 1997
10
China
1 Januari 2004
11
Denmark
1 Januari 1987
12
Egypt
1 Januari 2003
13
Finland
1 Januari 1990
14
France
1 Januari 1981
15
Germany
1 Januari 1992
16
Hungary
1 Januari 1994
17
India
1 Januari 1988
18
Italy
1 Januari 1996
19
Japan
1 Januari 1983
20
Jordan
1 Januari 1999
21
Korea, Republic of
1 Januari 1990
22
Korea, Democratic People's Republic of
1 Januari 2005
23
Kuwait
1 Januari 1999
24
Luxembourg
1 Januari 1995
25
Malaysia
1 Januari 1987
26
Mexico
1 Januari 2005
27
Mongolia
1 Januari 2001
28
Netherlands
1 Januari 2004
29
New Zealand
1 Januari 1989
30
Norway
1 Januari 1991
31
Pakistan
1 Januari 1991
32
Philippines
1 Januari 1983
33
Poland
1 Januari 1994
34
Portuguese
1 Januari 2008
35
Qatar
1 Januari 2008
36
Romania
1 Januari 2000
37
Russia
1 Januari 2003
38
Saudi Arabia
1 Januari 1985
39
Seychelles
1 Januari 2001
40
Singapore
1 Januari 1992
41
Slovak
1 Januari 2002
42
South Africa
1 Januari 1999
43
Spain
1 Januari 2000
44
Sri Lanka
1 Januari 1995
45
Sudan
1 Januari 2001
46
Sweden
1 Januari 1990
47
Switzerland
1 Januari 1990
48
Syria
1 Januari 1999
49
Taipei
1 Januari 1996
50
Thailand
1 Januari 2004
51
Tunisia
1 Januari 1994
52
Turkey
1 Januari 2001
53
UAE (United Arab Emirates)
1 Januari 2000
54
Ukraine
1 Januari 1999
55
United Kingdom
1 Januari 1995
56
United States of America
1 Pebruari 1997
57
Uzbekistan
1 Januari 1999
58
Venezuela
1 Januari 2001
59
Vietnam
1 Januari 2000




 
 
 

UNIVERSITAS RIAU
Fakultas Ekonomi Program D-III Perpajakan

Versi  :
Tanggal Revisi   :
Revisi :
Tanggal Berlaku :

SILABUS MATA KULIAH

Kode Mata Kuliah              :
Nama Mata Kuliah             : Perpajakan Internasional.
Kelompok Mata Kuliah       : Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan Pilihan
Beban SKS                       : 3 SKS
Semester                         : V
Prasyarat                         : Perpajakan, KUP
Fakultas / Program           : Ekonomi / D III Perpajakan.


Sasaran Mata Kuliah :

Mata Kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman, kemampuan dan keterampilan berikut :

1.  Memahami berbagai konsep Perpajakan Internasional  dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
2.      Memahami beberapa model P3B
3.      Mampu memahami dan menghitung kredit pajak luar negeri.
4.   Memahami berbagai praktek pengenaan pajak ata subjek pajak luar negeri termasuk BUT.


Materi :

1. Latar Belakang Berlakunya Pajak Internasional (Gambaran Umum).
2. Sumber Hukum Pajak Internasional
3. Pajak Berganda Internasional (Double Texation).
4. Sebab-sebab timbulnya Pajak Berganda Internasional.
5. Methode Penghindaran Pajak Berganda Internasional.
6. Perjanjian Perpajakan Indonesia
7. Penghasilan dari Kegiatan Usaha
8. Ujian Tengah Semester (UTS).
9. Penghasilan dari Luar Kegiatan Usaha
10. Pengenaan Pajak atas Penghasilan Tertentu
11. System penghitungan Perpajakan Internasional
12. Kredit Pajak Luar Negeri
13. Study Kasus
14. Study Kasus (Lanjutan).

Referensi :

1.    Anang Mury Kurniawan, Pajak Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2011 (AMK)
2. Danny Darussalam, Jhon Hutagaul, Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional, Jakarta : Danny Darussalam Tax Centre, 2010 (DD).
3.    Heru Subiyantoro, Singgih Riphat, Kebijakan Fiskal, Jakarta : Kompas, 2004
4.  Jonathan M. Aritonang,  Hukum Pajak Internasional, Jakarta : Departemen Keuangan RI, 1996
5.    Gunadi, Pajak Internasional, Jakarta : Lembaga Penerbit FE UII, 2007 (G)
6.    Rochmat Soemitro, Hukum Pajak Internasional Indonesia, Bandung : Eresco, 1986.
7.    Wolfgang Schon, Tax and Corporate Governance, Munich, Springer, 2011

Disahkan
Tanggal :
Diperiksa
Tanggal :
Disiapkan
Tanggal :
Dekan Fakultas Ekonomi,



Drs, Kennedy, MM Ak,
Ketua Prodi,



 
Drs. Zulbahridar, MM, Ak
Dosen Pengasuh,

 


Fauzi Atan, SE, MM, Ak



Komentar

  1. Bagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn




    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Bank

PBB

Laboratorium Pajak Daerah