Akuntansi Bank





PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN

Kewajiban Bank terdiri dari kewajiban terhadap pihak external dan intenal. Kewajiban external adalah kewajiban kepada kreditor atau pemberi dana atau deposan. Sedangkan kewajiban internal adalah kewajiban kepada pemilik modal. Dengan demikian persamaan dalam akuntasi dapat diperluas menjadi :
AKTIVA = UTANG + MODAL

Bila Bank melakukan Aktivitas, akan memeperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya. Selisih pendapatan dengan biaya merupakan laba bank. Laba Bank merupakan komponen modal bank. Untruk itu persamaannya menjadi :

AKTIVA = UTANG +  MODAL + PENDAPATAN – BIAYA
Atau
AKTIVA + BIAYA = UTANG +  MODAL + PENDAPATAN

Perhatikan, pada sisi kiri terdapat Aktiva  dan Biaya, sedangkan pada sisi kanan terdapat Utang, Modal dan Pendapatan, persamaan ini akan mempermudah untuk membuat jurna berarti Jumlah Total sebelah Debet akan sama dengan Jumlah Total sebelah Kredit berarti setiap melakukan pendebetan rekening harus diikuti dengan mengkreditkan rekening yang lain.

Dengan demikian persamaan dan penggambaran rekening buku besar dapat disimpulkan :
1. Setiap pertambahan Aktiva akan di debet dan pengurangan Aktiva akan di kredit.
2. Setiap pertambahan Biaya akan di debet dan pengurangan Biaya akan di kredit.
3. Setiap pertambahan Utang akan di Kredit dan pengurangan Utang  akan di debet.
4. Setiap pertambahan Modal akan di Kredit dan pengurangan Modal  akan di debet.
5. Setiap pertambahan Pendapatan akan di Kredit dan pengurangan Pendapatan  akan
    di debet.

Aktiva Bank dapat berupa Kas, Giro BI, Penempatan pada Bank lain, Sekuritas Jangka Pendek, Kredit yang diberikan, Penyertaan dan Aktiva Tetap.
Hutang Bank dapat berupa Giro Nasabah, Tabungan, Deposito, dan Pinjaman yang diterima.
Modal dapat berupa Modal disetor dan Laba ditahan.
Pendapatan Bank dapat berupa pendapatan bunga dan pendapatan lainnya.
Biaya Bank dapat berupa biaya bunga dan biaya lainnya.

Ilustrasi
1.  Diah Kirana mendirikan bank dengan nama Bank Kirana. Diah menanamkan modalnya sebesar Rp. 100.000.000.000,- yang disetor secara tunai pada Bank Kirana.
2.   Untuk memperlancar operasi Bank, Bank Kirana  membeli kenderaan seharga Rp. 400.000.000,- secara tunai.
3.  Diterima tunai untuk pembukaan rekening tabungan an. Anita Rp. 100.000.000,-
4.  Diterima tunai Rp. 500.000.000,- untuk pembukaan rekening Deposito berjangka an. Ratna Safitri.
5.  Diberikan Kredit kepada Desi Chandra  sebesar Rp. 1.000.000.000,- Hari ini direalisasikan dan langsung dikreditkan ke rekening giro Desi sebesar Rp. 900.000.000,- secara tunai Rp. 100.000.000,-
6.  Arif Pambudi membuka rekening giro dengan setoran perdana Rp. 200.000.000,- tunai .
7.  Anita menarik tabungan senilai Rp. 10.000.000,-

No.
Kas
Mobil
Kredir
Diberikan
=
Giro
Tabungan
Deposito
Modal

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.


+100.000.000
       -400.000
       +100.000
       +500.000
       -100.000
       +200.000
         -10.000


      -
+400.000
      -
      -
      -
      -
      -

       -
       -
       -
       -
+1.000.000
       -
       -


       -
       -
       -
       -
+900.000
+200.000
       -

      -
      -
+100.000
      -
      -
      -
   -10.000

      -
      -
      -
+500.000
      -
      -
      -

+100.000.000
         -
         -
         -
         -
         -
         -

  100.290.000
  400.000
  1.000.000
=
1.100.000
     90.000
500.000
  100.000.000


SISTIMATIKA REKENING BANK (II/17).

Penggunaan Nama, struktur dan hubungan antar rekening telah diseragamkan agar laporan yang dihasilkan mudah dipahami, mudah dibandingkan. Untuk itu dalam laporan perbankan telah dibuatkan sistimatika struktur rekening bank dengan menggunakan didit-digit tertentu. Digit pertama berisikan rubrik rekening. Digit kedua berupa indentitas jenis valuta. Digit ke tiga berisi kelompok rekening group digit keempat berisi kelompok rekening subgroup digit kelima dst berisikan rincian rekening individual.        

NOMOR RUBRIK REKENING
RUBRIK REKENING

1
2
3
4
5
6
7
8
9


Aktiva
Kewajiban
Ekuitas
Pendapatan
Beban
PPAT
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap
Komitmen
Kontijensi

















LAPORAN KEUANGAN BANK (III/37)


Bank Komersial baik bank umum maupun BPR diwajibkan memberikan Laporan Keuangan  (LK) setiap priode tertentu. Jenis laporan yang dimaksudkan adalah :
A.  Laporan Keuangan Bulanan.
B.  Laporan Keuangan Triwulan
C.  Laporan Keuangan Tahunan.

Format dan bentuk LK Perbankan telah ditetapkan.

A. LK Bulanan.

1.  LK Bulanan Bank disampaikan kepada BI untuk posisi Bulan Januari s/d Desember setiap bulan dan diumumkan pada Home Page BI.
2.   Format yang digunakan telah diatur tersendiri sesuai ketentuan Gubernur BI
3.  LK Bualanan merupakan LK bank secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat bank dengan seluruh kantor cabang.
4. a. Format 1 berisikan Neraca bulanan (tidak berbentuk T)
    b. Format 2 berisikan Laporan Laba / Rugi  Bulanan
    c. Format 3 berisikan Laporan Komitmen dan Kontijensi Bulanan
    d. Format 4 berisikan Laporan Kwalitas Aktiva Produktif dan Informasi lainnya
        setiap bulan.

B. LK  Triwulan.

1.  LK Triwulan Bank disampaikan kepada BI untuk posisi akhir Maret, Juni, September dan Desember selain diumumkan  pada Home Page BI juga diumumkan pada sy\urat kabar.
2.   Format yang digunakan telah diatur tersendiri sesuai ketentuan Gubernur BI.
3.  LK Triwulan merupakan LK bank secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat bank dengan seluruh kantor cabang.
4. a. Format 1 berisikan Neraca Triwulan (tidak berbentuk T)
    b. Format 2 berisikan Laporan Laba / Rugi  Triwulan
    c. Format 3 berisikan Laporan Komitmen dan Kontijensi Triwulan
    d. Format 4 bwerisikan transaksi Valuta Asing
    e. Format 5 berisikan Laporan Kwalitas Aktiva Produktif dan Informasi lainnya
        setiap bulan.
    f. Format 6 berisikan Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
    g. Format 7 berisikan Ratio Keuangan.

B. LK  Tahunan.

1.  LK Tahunan  Bank disampaikan kepada Pemegang Saham.BI, dan lembaga lain yang berkepentingan seperti YLKI, Lembaga Pemerintah Lain, Assosiasi Perbankan, Institut Bankir Indonesia, Lembaga Penelitian Bidang Ekonomi dan Keuangan dan Majalah Ekonomi dan Keuangan yang ditunjuk  untuk posisi akhir Tahun  selain diumumkan  pada Home Page BI juga diumumkan pada sy\urat kabar.
2.   Format yang digunakan telah diatur tersendiri sesuai ketentuan Gubernur BI.
3.  LK Triwulan merupakan LK bank secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat bank dengan seluruh kantor cabang.
4. a. Format 1 berisikan Neraca Tahunan (tidak berbentuk T)
    b. Format 2 berisikan Laporan Laba / Rugi  Tahunan
    c. Format 3 berisikan Laporan Komitmen dan Kontijensi Tahunan
    d. Format 4 bwerisikan transaksi Valuta Asing
    e. Format 5 berisikan Laporan Kwalitas Aktiva Produktif dan Informasi lainnya
        setiap bulan.
    f. Format 6 berisikan Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
    g. Format 7 berisikan Ratio Keuangan.
    h. Format 8 berisikan Laporan Pemilik dan Pengurus Bank.
LK Tahunan Bank harus diikuti Opini dari Akuntan Publik yang memuat pendapat Akuntan Publik atas Laporan Keuangan Konsolidasi dan memuat aspek Transparansi sesuai PSAK dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).




KLIRING  (IV/65)

Kliring merupakan sarana atau cata perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh BI. Oleh karena itu Kliring didifinisikan sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil penghitungannya diselengarakan pada waktu tertentu.

SISTEM KLIRING.
Berdasarkan  system yang dilakukan kliring dapat dibedakan :
a.                 Sistem Manual, yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dlam pelaksanaan perhitungan, pembukaan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.                 Sistem Semi Otomatis, yaitu sitem penyelenggaraan kliring local  yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring diilakukan secata otomatis, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.                 Sistem Otomatis, yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan penghitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
d.                Sistem Elektronik, yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan penghitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada Data   Keuangan Elektronik yang selanjutnya sisebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelengara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

PESERTA KLRING.
Peserta kliring adalah BI atau Bank yang terdaftar  pada penyelenggaraan untuk mengikuti kliring  terdiri dari :
a. Peserta Langsung.
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan indentitasnya sendiri seperti Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring dengan kantor induknya setelah mendapat izin dari BI.
b.    Peserta Tidak Langsung.
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan indentitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama seperti Kantor Cabang dan Cabang Pembantu yang telah dilaporkan kepada BI atau berkedudukan di Luar Negeri. setelah mendapat izin dari BI.

 

 
TABUNGAN ((VI/93)

Tabungan merupakan simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa diterik dengan menggunakan cek, bilyet giro atau yang dipersamakan dengan  itu. Syarat-syarat itu misalnya : harus diterik secara tunai, penarikan hanya dalam kelipatan nilai nominal tertentu, jumlah penarikan tidak boleh melebihi saldo menimal, atas nama indentitas diri secara lengsung atau melalui kuasa.
Pada awalnya Tabungan di Indonesia  hanya terdiri dari 3 Jenis, yaitu : Tabanas, Taska dan Tabungan ONH. Namun setelah Tahun 1989 melalui perkembangan system perbankan permerintah memberikan kebebasan kepada Bank-Bank Komersial  baik bank Konvensional maupun Bank Syariah untuk mengeluarkan produknya seperti Simaskot dari BRI, Tahapan dari BCA, Taplus dari BNI, Tabungan Mandiri dari Bank Mandiri, Si Jempol dari Bank Permata dsb sepanjang sesuai dengan Ketentuan Gubernur BI No. 22/63 Kep. Dir 01-12-1989.
Penarikan melaui ATM (Automatic Teller Machine) dipersamakan dengan penarikan tunai.

BUNGA TABUNGAN.
Bunga Tabungan dihitung pada setiap akhir bulan dan langsung dikreditkan ke rekening tabungan. Dengan demikian bunga tabungan akan menambah saldo tabungan. Perhitungan bunga biasanya dilakukan secara harian atau bulanan dengan mendasarkan pada saldo terendah, suku bunga  berubah.

a. Bunga diperhitungkan dengan dasar lamanya saldo mengendap dan tingkat suku bungan yang berubah-ubah. Lamnya waktu mengendap dihitung sejak perubahan sampai terjadinya perubahan bunga.
   ILUSTRASI.
TANGGAL
TINGKAT SUKU BUNGA TABUNGAN

01 Mei 2004
15 Mei 2004
20 Mei 2004
25 Mei 2004

12 %
14 %
15 %
11 %


   Daftar Mutasi Tabungan Prima An. Rangga.
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
Saldo

1-5-2004
5-5-2004
10-5-2004
25-5-2004


Setoran Pembukaan
Setoran Tunai
Penarikan Tunai
Penarikan Cab. SBY

         -
         -
 10.000.000
 15.000.000

15.940.000
10.000.000
        -
        -

15.940.000
25.940.000
15.940.000
     940.000
    

   Pencatatan Transaksi pada Bank Prima dapat ditunjukan :
WAKTU DANA MENGENDAP
HARI
BUNGA

SALDO (Rp.)
SUKU
BUNGA
JUMLAH
BUNGA

1/5 s/d 5/5
5/5 s/d 10/5
10/5 s/d 15/5
15/5 s/d 20/5
20/5 s/d 25/5
25/5 s/d 31/5


4
5
5
5
5
6

15.940.000
25.940.000
15.940.000
15.940.000
15.940.000
     940.000


12 %
12 %
12 %
14 %
15 %
11 %


    21.253,33
    43.233,33
    26.566,67
    30.994,44
    33.208,33
      1.723,43

JUMLAH



  156.979,43

  • Peerhitungan Bunga 4/360 x Rp. 15.940.000  x 12 % = Rp. 21.253,33
  • Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 25.940.000  x 12 % = Rp. 43.233,33
  • Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 15.940.000  x 12 % = Rp. 26.566,67
  • Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 15.940.000  x 14 % = Rp. 30.994,44
  • Peerhitungan Bunga 5/360 x Rp. 15.940.000  x 15 % = Rp. 33.208,33
  • Peerhitungan Bunga 6/360 x Rp. 940.000  x 11 % = Rp. 1.723,43
 
 Pencatatan Bunga dan PPh oleh Bank Prima :

Pencatatan Bunga

Pencatatan
Pajak 15 %

Bila PPh
Disetor



Dr. Biaya Bunga
      Cr. Tabungan Prima

Dr. Tabungan Prima
      Cr. Hutang PPh

Dr. Hutang PPh
       Cr. Giro KKN

   156.979,43


     23.546,92


     23.546,92


     156.979,43


       23.546,92


       23.546,92
   
TABUNGAN ONH

Tabungan ONH diselenggarakan baik oleh Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Pada bank konvensional tabungan ONH tidak diberikan bunga, namun jasa tabungan diberikan dalam bentuk lain misalnya bingkisan tertentu pada setiap bulan selama saldo tabungan masih mengendap. Sedangkan pada Bank Syariah tabungan ONH mendapatkan bagi hasil. Biaya untuk membeli Souvenir tertentu dibukukan sebagai biaya Promosi.

ILUSTRASI.
Tanggal 1-5-2003 Bapak Ali membuka Tabungan ONH dengan setoran perdana      Rp. 20.000.000,- kemudian pada tanggal 1-8-2003 Pak Ali terdaftar sebagai Calon Haji. Pada Saat tersebut Pak Ali harus melunasi kekurangannya melalui Bank ybs sebesar Rp. 14.000.000. Bingkisan seharga Rp. 200.000,- diserahkan pada tanggal    1-8-2003. Pencatatan Jurnal oleh Bank adalah  sbb :

Keterangan
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)

Setoran Tabungan


Pelimpahan
Tabungan ke ONH


Pemberian
Bingkisan

1-5-03


1-8-03



1-8-03

Dr. Kas
      Cr. Tab. ONH

Dr. Tab. ONH
Dr.  Kas
       Cr. Setoran ONH

Dr. Biaya Promosi
      Cr. Kas

20.000.000


20.000.000
14.000.000


     200.000


20.000.000



34.000.000


     200.000

DEPOSITO  (VII/101)

Seposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya   dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Bank ybs. Penarikan Deposito hanya dapat dilakukan pada saat tertentu menurut jatuh temponya, umumnya JT terdiri dari 1 bl, 3, 6, 12, 18 dan 24 bln.   Pada saat Bank membutuhkan dana Likuiditas yang relative besar  maka tingkat suku bunga yang diberikan akan semakin besar sebaliknya dalam kondisi longgar (ekonomi normal) tingkat suku bunga deposito akan semakin kecil.
Pada perinsifnya penarikan Deposito sebelum JT tidak dapat dilakukan karena sesuai dengan perjanjian , namun apabila deposan akan melakukan penarikan sebelum JT maka itu bisa saja terjadi (Outstanding). Penarikan Deposito sebelum JT akan mengganggu likuiditas bank  karena bank akan menyiapkan dana untuk membayar sesuai dengan jadwal pembayaran. Oleh karena itu bank umum (bank konvensional) mengenakan penalty tertentu terhadap deposan bila terjadi penarikan dilakukan sebelum JT. Umumnya penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito.

ILUSTRASI.

Intan memiliki Deposito di Bank Muitra Pekanabaru Nominal Rp. 10.000.000 Jangkawaktu 6 bln suku bunga 18 % pa. Deposito dibuka tanggal 31 Mei 2003. Kemudian oleh Intan pada tanggal 30 Juni 2003 ditarik kembali. Bank Mitra mengenakan Pinalty 1 % dari Nominal Deposito.  Perhitungan dan pencatatan jurnal oleh bank sbb :

Pinalty dihitung 1 % dari nominal Deposito
No
Keterangan
Jumlah
1.
Bunga Deposito = Rp. 10.000.0000 x 18 % x (1/12)
     150.000
2.
Pajak Bunga = 15 % x Rp. 150.000
       22.500
3.
Bunga Setelah Pajak
     127.500
4.
Pinalty  = 1 % X Rp. 10.000.000,-
     100.000
5.
Bunga Deposito yang dibayar
       27.500


Jurnal yang terjadi pada Bank :
Rekening
Debet (Rp.)
Kredit (Rp.)

Dr. Deposito Berjangka
Dr. Biaya Bunga
       Cr. Pendapatan lain-lain penalty
       Cr. Hutang PPh
       Cr. Kas


     10.000.000
          150.000



          100.000
            22.500
     10.027.500

























(KREDIT XIV/163)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PBB

Laboratorium Pajak Daerah